PP
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1954 tentang TUNJANGAN IKATAN DINAS BAGI MAHASISWA CALON...
Pasal 24
BAB 9 — Peraturan Penutup.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada hari diundangkan. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Maret 1954 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
MENTERI PENDIDIKAN, PENGAJARAN DAN KEBUDAYAAN
ttd.
MUHAMMAD YAMIN Diundangkan pada tanggal 10 Maret 1954 MENTERI KAHAKIMAN,
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 27 TAHUN 1954
