Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara VII, disingkat "PPN Sumut VII", didirikan suatu Perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan. (2) Perusahaan-perusahaan PPN Baru yang namanya tersebut di bawah ini :
Perkebunan Karet "Gunung Para";
Perkebunan Karet "Gunung Pamela";
Perkebunan Karet "Gunung Manaco";
Perkebunan Karet "Dolok Ulu";
Perkebunan …
Perkebunan Karet "Naga Raja";
Perkebunan Karet "Bandar Bejambu";
Perkebunan Karet "Silau Dunia"; dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Sumut VII termaksud dalam ayat (1) di atas. (3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan- perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Sumut VII. (4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
