PP
Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 7
(1) Perusahaan dipimpin oleh Direksi. (2) Pelaksanaan tugas Direksi sehari-hari dilakukan oleh seorang Kuasa Direksi dan dibantu oleh 3 orang Pembantu Kuasa Direksi yang bertanggung jawab atas bidangnya masing-masing. (3) Kuasa Direksi bertanggung jawab kepada Direksi dan para Pembantu Kuasa Direksi bertanggung jawab kepada Kuasa Direksi. (4) Gaji dan penghasilan lain Kuasa Direksi dan Pembantu Kuasa Direksi ditetapkan oleh Direksi dengan Mengingat ketentuan yang ditetapkan dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG.
