PP
Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 3
Dengan tidak mengurangi ketentuan-ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini, maka terhadap Perusahaan berlaku segala macam hukum INDONESIA. Tempat Kedudukan
