PP
Peraturan Pemerintah Nomor 148 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 13
(1) Kuasa Direksi bertanggung jawab kepada Direksi atas kelancaran jalannya Perusahaan. (2) Perusahaan memberi iuran wajib/pembayaran jasa kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai
