PP
Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 5
(1) Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang berusaha dibidang perkebunan untuk turut membangun Ekonomi Nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja, dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur materiil dan spirituil. (2) Untuk mencapai tujuan termaksud dalam ayat (1) tersebut di di atas Perusahaan dengan berpedoman kepada dasar-dasar komersil yang sehat bertugas menyelenggarakan produksi, pengbahan dan di mana perlu pemasaran hasil-hasil perkebunan dan segala sesuatu menurut petunjuk Menteri. Modal
