PP
Peraturan Pemerintah Nomor 147 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 12
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. Hubungan Perusahaan dengan Badan Pimpinan Umum.
