PP
Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 4
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
Perusahaan berkedudukan di Medan dan dapat mempunyai cabang dan perwakilan di dalam Daerah Tingkat I Sumatera Utara. Tujuan dan Lapangan Usaha
