PP
Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 21
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
(1) Pembubaran Perusahaan dan penunjukan likuidaturnya ditetapkan dengan PERATURAN PEMERINTAH. (2) Semua kekayaan Perusahaan setelah diadakan likuidasi menjadi milik Negara. (3) Pertanggungan jawab likuidasi oleh likuidatur dilakukan kepada Menteri yang memberi kebebasan tanggung jawab tentang pekerjaan yang telah diselesaikan olehnya. Ketentuan Peralihan Pasal 22. Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1 ayat (2) sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk- petunjuk Menteri Perdagangan. Ketentuan Penutup
