PP
Peraturan Pemerintah Nomor 145 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 13
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum Pasal 2.
(1) Kuasa Direksi bertanggung jawab kepada Direksi atas kelancaran jalannya Perusahaan. (2) Perusahaan memberi iuran wajib/pembayaran jasa kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti Rugi Pegawai.
