Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara III, disingkat "PPN Sumut III", didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada Pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp Tahun 1960 dalam lapangan perkebunan. (2) Perusahaan-perusahaan PPN-Baru dan Pusat Perkebunan Negara yang namanya tersebut di bawah ini :
Perkebunan Teh "Bah Butong";
Perkebunan Teh "Bah Birung Ulu";
Perkebunan Kelapa Sawit "Dolok Sinumbah";
Perkebunan Kelapa Sawit "Tonduhan";
Perusahaan Kelapa Sawit/Teh "Pagar Jawa";
Perkebunan …
Perkebunan Kelapa Sawit/Serat "Bah Jambi";
Perkebunan Karet/Kelapa Sawit/Serat "Dolok Ilir";
Perkebunan Serat/Kelapa Sawit/Karet "Laras";
Perkebunan Teh "Sidamanik"; 10.Perkebunan Teh/Coklat "Balimbingan"; 11.Perkebunan Karet/Serat "Bandar Betsy"; 12.Perkebunan Karet "Bangun"; 13.Perkebunan Karet/Kelapa Sawit "Maribat"; 14.Perkebunan Teh/Karet "Marjandi"; 15.Perkebunan Teh "Kasinder"; dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Sumut III termaksud dalam ayat (1) di atas. (3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan-Perusahaan termaksud ayat(2) peraturan ini beralih kepada PPN Sumut III. (4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
