PP
Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN...
Pasal 9
Jenis jasa di bidang keagamaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf e meliputi: a. Jasa pelayanan rumah ibadah; b. Jasa pemberian khotbah atau dakwah; dan c. Jasa lainnya di bidang keagamaan.
