PP
Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN...
Pasal 7
Jenis jasa di bidang pelayanan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b meliputi: a. Jasa pelayanan Panti Asuhan dan Panti Jompo; b. Jasa pemadam kebakaran kecuali yang bersifat komersial; c. Jasa pemberian pertolongan pada kecelakaan; d. Jasa Lembaga Rehabilitasi kecuali yang bersifat komersial; e. Jasa pemakaman termasuk krematorium; dan f. Jasa di bidang olah raga kecuali yang bersifat komersial.
