PP
Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN...
Pasal 3
Jenis barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b adalah: a. beras; b. gabah; c. jagung; d. sagu; e. kedelai; dan f. garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium.
