PP
Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 2000 tentang JENIS BARANG DAN JASA YANG TIDAK DIKENAKAN...
Pasal 1
a. Kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah: b. Barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya; c. Barang-barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak; d. Makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya; dan e. Uang, emas batangan, dan surat-surat berharga.
Pasal 2 …
