PP
Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 5
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang berusaha dibidang perkebunan untuk turut membangun Ekonomi Nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur, materiil dan spirituil. (2) Untuk mencapai tujuan termaktub dalam ayat (1) tersebut di atas, Perusahaan dengan berpedoman kepada dasar-dasar komersiil yang sehat, bertugas menyelenggarakan produksi, pengolahan dan di mana perlu pemasaran hasil-hasil perkebunan, segala sesuatu menurut petunjuk Menteri. Modal
