PP
Peraturan Pemerintah Nomor 144 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 15
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Direksi mengangkat dan memberhentikan pegawai/pekerja Perusahaan menurut peraturan kepegawaian yang disetujui oleh Menteri berdasarkan peraturan pokok kepegawaian Perusahaan Negara yang ditetapkan oleh Pemerintah. Tahun Buku
