Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara II, disingkat "PPN Sumut II", didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 tahun 1960 dalam lapangan perkebunanan. (2) Perusahaan-perusahaan PPN-Baru yang namanya tersebut di bawah ini :
Perkebunan Karet/Kelapa Sawit "Bekalla";
Perkebunan Karet "Batang Serangan";
Perkebunan Karet "Bekiun";
Perkebunan Karet "Tanjong Keliling";
Perkebunan …
Perkebunan Kelapa Sawit "Sawit Seberang";
Perkebunan Karet "Bukit Melintang";
Perkebunan Karet "Basilam";
Perkebunan Karet "Bukit Lambasa";
Perkebunan Karet "Bukit Lawang"; 10.Perkebunan Karet "Gohor Lama"; 11.Perkebunan Karet "Glugur Langkat"; 12.Perkebunan Karet/Coklat "Marijke"; 13.Pabrik Peti Teh "Langkat; dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Sumut II termasuk dalam ayat (1) di atas. (3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Sumut II. (4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
