PP
Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 5
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Perusahaan adalah suatu kesatuan produksi yang berusaha dibidang perkebunan untuk turut membangun Ekonomi Nasional sesuai dengan ekonomi terpimpin, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketenteraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur, material dan spiritual. (2) Untuk mencapai tujuan termaktub dalam ayat (1) tersebut di atas, Perusahaan dengan berpedoman kepada dasar-dasar komersiil yang sehat, bertugas menyelenggarakan produksi, pengolahan dan dimana perlu pemasaran hasil-hasil perkebunan, segala sesuatu menurut petunjuk Menteri. Modal
