PP
Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA...
Pasal 22
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam pasal 1 ayat (2) sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk. petunjuk Menteri Perdagangan. Ketentuan Penutup
