Pasal 1
BAB 1 — PENDIRIAN
(1) Dengan nama Perusahaan Perkebunan Negara Kesatuan Sumatera Utara I, disingkat "PPN Sumut I", didirikan suatu perusahaan Negara sebagai termaksud pada pasal 3 ayat (1) UNDANG-UNDANG Nomor 19 Prp tahun 1960 dalam lapangan perkebunan. (2) Perusahaan-perusahaan PPN-Baru yang namanya tersebut di bawah ini :
Perkebunan Tembakau "Bandarklipa";
Perkebunan Tembakau "Bulu Cina";
Perkebunan Tembakau "Helvetia";
Perkebunan Tembakau "Kwala Begumi";
Perekbunan Tembakau "Kwala Bingai";
Perkebunan Tembakau "Klumpang";
Perkebunan …
Perkebunan Tembakau "Klambir Lima";
Perkebunan Tembakau "Medan Estate";
Perkebunan Tembakau "Padang Brahrang"; 10.Perkebunan Tembakau "Rotterdam A & B"; 11.Perkebunan Tembakau "Sampali"; 12.Perkebunan Tembakau "Saentis"; 13.Perkebunan Tembakau "Mariendal"; 14.Perkebunan Tembakau "Tanjong Jati"; 15.Perkebunan Tembakau "Tandem Hilir"; 16.Perkebunan Tembakau "Tandem"; 17.Perkebunan Tembakau "Timbang Langkat"; 18.Perkebunan Tembakau "Batang Kwis"; 19.Perkebunan Tembakau "Kuala Namu"; 20.Perkebunan Tembakau "Padang Marbau"; 21.Perkebunan Tembakau "Patumbah"; 22.Perkebunan Tembakau "Tanjong Morawa"; dengan ini dilebur/diserahkan ke dalam PPN Sumut I termaksud dalam ayat (1) di atas. (3) Segala hak dan kewajiban, kekayaan dan perlengkapan termasuk segenap pegawai/pekerja serta usaha dari perusahaan-perusahaan termaksud ayat (2) peraturan ini beralih kepada PPN Sumut I. (4) Pelaksanaan peleburan/penyerahan dan peralihan termaksud dalam ayat (2) dan (3) diatur oleh Menteri.
