PP
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA KESATUAN ACEH
Pasal 22
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
Pemasaran hasil-hasil perkebunan dari perusahaan-perusahaan tersebut dalam Pasal 1 ayat (2) sepanjang usaha ini belum dilakukan atau belum dapat ditampung oleh Perusahaan Negara lain, dilakukan oleh Perusahaan, dengan memperhatikan petunjuk- petunjuk Menteri Perdagnagan. Ketentuan Penutup.
