PP
Peraturan Pemerintah Nomor 142 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN PERKEBUNAN NEGARA KESATUAN ACEH
Pasal 13
BAB 2 — ANGGARAN DASAR Ketentuan Umum
(1) Kuasa Direksi bertanggung jawab kepada Direksi atas kelancaran jalannya Perusahaan. (2) Perusahaan memberi iuran wajib/pembayaran jasa kepada Badan Pimpinan Umum Perusahaan Perkebunan Negara. Tanggung Jawab dan Tuntutan Ganti rugi Pegawai
