PP
Peraturan Pemerintah Nomor 141 Tahun 1961 tentang PENDIRIAN BADAN PIMPINAN UMUM PERUSAHAAN...
Pasal 12
BAB 2 — ANGGARAN DASAR KETENTUAN UMUM
(1) Direksi menentukan kebijaksanaan Perusahaan. (2) Direksi mengurus dan menguasai kekayaan Perusahaan. (3) PRESIDEN Direktur bertanggung-jawab kepada Menteri atas kelancaran jalannya perusahaan dan perusahaan-perusahaan Negara yang tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Tata-tertib dan cara menjalankan pekerjaan Direksi diatur dalam suatu peraturan yang ditetapkan oleh Direksi. HUBUNGAN PERUSAHAAN DENGAN PERUSAHAAN NEGARA DI BAWAHNYA Direksi menjalankan tugas, kewajiban, kekuasaan dan wewenang dari Direksi perusahaan Negara yang tercantum dalam lampiran PERATURAN PEMERINTAH ini.
