PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
Pasal 19
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 210395 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2024
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
idang Perundang-undangan Hukum,
vanna Djaman
SK No 210420 A
PRESIDEN
