PP
PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA DAN GAJI KETIGA BELAS KEPADA
Pasal 16
Anggaran yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi: pada instansi pusat; 1. PNS dan Calon PNS yang bekerja
- PPPK yang bekerja pada instansi pusat;
3.Pejabat...
SK No 210393 A
PRESIDEN
- Pejabat Negara selain Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wali Kota, Wakil Bupati, dan Wakil Wali Kota;
- Prajurit TNI;
- Anggota Polri;
- Pensiunan;
- Penerima Pensiun;
- Penerima Tunjangan;
- Wakil Menteri;
- Staf Khusus di lingkungan kementerianllembaga;
- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Hakim ad hoc;
- Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural; L4. Pimpinan Badan Layanan Umum;
- Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik;
- pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan:
- Menteri;
- Wakil Menteri;
- Pejabat Pimpinan Tinggi;
- Administrator; atau
- Pengawas;
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi pusat, termasuk Pegawai Non- Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Nonstruktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum, Lembaga Penyiaran Publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 20L6 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru; dan
- Aparatur Negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Anggaran .
SK No 210394A
PRESIDEN
b Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi:
- PNS dan Calon PNS yang bekerja pada instansi daerah;
- PPPK yang bekerja pada instansi daerah;
- Gubernur dan Wakil Gubernur;
- Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
- Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah;
- pimpinan Badan Layanan Umum Daerah; dan
- Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
