PP
PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 5
Peraturan Pemerintah ini mtrlai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 170541 A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Maret 2023
,
ttd
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya KEMEN'f,ERIAN SEKRETARIAT NEGARA
Deputi Elidang Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 170543 A
