PP
PEMBUBARAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO)
Pasal 3
Penyelesaian pembubaran Perusahaan Perseroan (Persero) PT lndustri Sandang Nusantara termasuk likuidasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 dilaksanakan paling lambat 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengundangan Peraturan Pemerintah ini.
