PP
KEPEMILIKAN ASING PADA PERUSAHAAN PERASURANSIAN
Pasal 11
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2Ol8
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2OLB
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Hukum dan Perundang-undangan,
ilvanna Djaman
PRESIDEN
