PP
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN INDUSTRI NASIONAL TAHUN 2015-2035
Pasal 4
RIPIN 2015-2035 dan KIN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijadikan acuan bagi: www.peraturan.go.id 2015, No.46 a. menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian dalam menetapkan kebijakan sektoral yang terkait dengan bidang perindustrian yang dituangkan dalam dokumen rencana strategis di bidang tugas masing–masing sebagai bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional; b. gubernur dalam penyusunan rencana pembangunan industri provinsi; dan c. bupati/walikota dalam penyusunan rencana pembangunan industri kabupaten/kota.
