PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 85
BAB 11 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah ini harus sudah dibentuk paling lambat dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini ditetapkan.
