PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 72
BAB 9 — PELAPORAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BAZNAS DAN LAZ
(1) BAZNAS wajib menyampaikan laporan pelaksanaan
Pengelolaan Zakat, infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya kepada Menteri setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun.
(2) Selain laporan akhir tahun sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) BAZNAS juga wajib menyampaikan laporan pelaksanaan tugasnya secara tertulis kepada Presiden melalui Menteri dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia paling sedikit 1 (satu) kali dalam1 (satu) tahun.
