PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 38
BAB 4 — ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
Dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2), BAZNAS provinsi wajib:
melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian atas pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat di tingkat provinsi;
melakukan koordinasi dengan kantor wilayah kementerian agama dan instansi terkait di tingkat provinsi dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat; dan
melaporkan dan mempertanggunjawabkan Pengelolaan Zakat, infak dan sedekah, serta dana sosial keagamaan lainnya kepada BAZNAS dan gubernur.
Bagian Ketiga . . .
Bagian Ketiga BAZNAS Kabupaten/Kota
