PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 36
BAB 4 — ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
(1) Pimpinan BAZNAS provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (2), diangkat dan diberhentikan oleh gubernur setelah mendapat pertimbangan dari BAZNAS.
(2) Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan BAZNAS
provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Menteri yang tembusannya disampaikan kepada kepala kantor wilayah kementerian agama provinsi.
