Pasal 34
BAB 4 — ORGANISASI DAN TATA KERJA BAZNAS
(1) BAZNAS provinsi terdiri atas unsur pimpinan dan
pelaksana.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas ketua dan paling banyak 4 (empat) orang wakil ketua.
(3) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari unsur masyarakat yang meliputi ulama, tenaga profesional, dan tokoh masyarakat Islam.
(4) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melaksanakan fungsi administrasi dan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pelaporan serta pertanggungjawaban dalam pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat.
(5) Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berasal dari bukan pegawai negeri sipil.
(6) Dalam hal diperlukan pelaksana dapat berasal dari
pegawai negeri sipil yang diperbantukan.
