PP
PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2011
Pasal 18
BAB 3 — KEANGGOTAAN BAZNAS
Anggota BAZNAS diberhentikan apabila:
meninggal dunia;
habis masa jabatan;
mengundurkan . . .
- mengundurkan diri;
- tidak dapat melaksanakan tugas selama 3 (tiga) bulan secara terus menerus; atau
- tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota.
