PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1988/1989 melalui konversi hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan Nusantara XII kepada Negara Republik Indonesia yang berasal dari hutang pokok Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perkebunan XXVI berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Nomor FA- 456/DDI/1989 tanggal 23 Februari 1989.
(2) Nilai penambahan penyertaan modal Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp68.098.596,96 (enam puluh delapan juta sembilan puluh delapan ribu lima ratus sembilan puluh enam rupiah sembilan puluh enam sen).
