Pasal 2
Terhitung mulai tanggal 1 Januari 2011:
bagi Pensiunan Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2011 dan sebelum tanggal 1 Januari 2011, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar V-A sampai dengan Daftar V-Q Lampiran V Peraturan Pemerintah ini;
bagi Pensiunan Janda/Duda Pegawai Negeri Sipil yang dipensiun tanggal 1 Januari 2011 dan sebelum tanggal 1 Januari 2011, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VI-A sampai dengan Daftar VI-Q Lampiran VI Peraturan Pemerintah ini;
bagi Pensiunan Janda/Duda dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas yang dipensiun tanggal 1 Januari 2011 dan sebelum tanggal 1 Januari 2011, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 3 segaris dengan pensiun pokok lama sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VII-A sampai dengan Daftar VII-Q Lampiran VII Peraturan Pemerintah ini; dan
pensiun . . . www.djpp.depkumham.go.id
- pensiun yang diberikan kepada orang tua dari Pegawai Negeri Sipil yang tewas tanggal 1 Januari 2011 dan sebelum tanggal 1 Januari 2011, pensiun pokoknya disesuaikan menjadi sebagaimana tersebut dalam lajur 2 Daftar VIII-A sampai dengan Daftar VIII-Q Lampiran VIII Peraturan Pemerintah ini.
