PP
TATA CARA BAGI PEJABAT NEGARA
Pasal 7
BAB 3 — CUTI PEJABAT NEGARA DALAM KAMPANYE PEMILU
(1) Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye
Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD disesuaikan dengan jangka waktu Kampanye Pemilu dalam bentuk rapat umum untuk anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(2) Jadwal dan jumlah hari cuti sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), diberikan dengan memperhatikan kewajiban Pejabat Negara untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara.
