PP
TATA CARA BAGI PEJABAT NEGARA
Pasal 15
BAB 4 — CUTI DAN STATUS NON AKTIF
(1) Cuti bagi Pejabat Negara untuk melakukan Kampanye
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden:
- untuk Menteri, diatur sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 12;
www.peraturan.go.id
2009, No. 31 8
- untuk Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.
(2) Pengaturan jadwal cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan tetap memperhatikan misi dan kelancaran pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan negara.
