PP
PENETAPAN PENSIUN POKOK
Pasal 4
(1) Selain pensiun pokok, kepada penerima pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini diberikan tunjangan keluarga dan tunjangan pangan yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Tunjangan . . .
(2) Tunjangan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah tunjangan beras yang diberikan dalam bentuk uang.
