PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 93
BAB 11 — PETUGAS KARANTINA TUMBUHAN
Penyidikan tindak pidana di bidang Karantina Tumbuhan dapat dilakukan oleh petugas Karantina Tumbuhan yang diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
