PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 90
BAB 10 — Kerjasama Antar Negara Di Bidang
(1) Menteri dapat melakukan kerjasama yang saling menguntungkan dengan negara lain di bidang Karantina Tumbuhan. (2) Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama bilateral, regional, dan/atau multilateral.
