PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 8
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 meliputi:
a. pemeriksaan administratif untuk mengetahui kelengkapan, kebenaran isi, dan keabsahan dokumen persyaratan; dan
b. pemeriksaan kesehatan untuk mendeteksi kemungkinan adanya Organisme Pengganggu Tumbuhan dan/atau Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, dapat dilakukan secara visual dan/atau laboratoris. (3) Pemilik membantu kelancaran pelaksanaan pemeriksaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b.
