PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 78
BAB 4 — PUNGUTANJASAKARANTINA TUMBUHAN
(1) Semua penerimaan yang berasal dari pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak dan harus disetor ke Kas Negara. (2) Tata cara dan besarnya pungutan jasa Karantina Tumbuhan akan ditetapkan lebih lanjut dalam peraturan tersendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
