PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 76
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
(1) Untuk setiap tindakan Karantina Tumbuhan diterbitkan dokumen tindakan Karantina Tumbuhan oleh petugas Karantina Tumbuhan. (2) Dokumen tindakanKarantina Tumbuhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib segera disampaikan kepada Pemilik dan/atau pihak lain yang berkepentingan. (3) Ketentuan lebih lanjut tentang jenis, bentuk, dan tata cara penerbitan dokumen tindakan Karantina Tumbuhan ditetapkandengan Keputusan Menteri.
