Pasal 58
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Apabila setelah dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ternyata peralatan dan pembungkus tersebut: a. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I dan peralatan atau pembungkus tersebut masih berada di atas alat angkut, maka terhadap peralatan atau pembungkus tersebut dilakukan penolakan; b. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan II, maka terhadap peralatan atau pembungkus tersebut, dilakukan perlakuan; c. tidak bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I dan peralatan atau pembungkus tersebut telah diturunkan dari alat angkut, maka terhadap peralatan atau pembungkus tersebut dilakukan penolakan atau pemusnahan; d. bebas dari Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, maka terhadap peralatan atau pembungkus tersebut dilakukan pembebasan.
