PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 56
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, juga diberlakukan apabila alat angkut : a. datang dari, atau selama dalam perjalanan menuju ke wilayah Negara Republik INDONESIA atau Area tujuan, transit di negara atau Area yang mempunyai resiko tinggi atau sedang terjangkit wabah; atau b. mengangkut Media Pembawa yang berasal dari negara atau Area yang mempunyai resiko tinggi atau sedang terjangkit wabah.
