PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 45
BAB 3 — TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pelaksanaan tindakan Karantina Tumbuhan terhadap pengeluaran Media Pembawa dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
