PP
Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2002 tentang KARANTINA TUMBUHAN
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN KARANTINA TUMBUHAN
Setiap Media Pembawa yang akan dikeluarkan dari dalam wilayah Negara Republik INDONESIA, apabila disyaratkan oleh negara tujuan wajib : a. dilengkapi Sertifikat Kesehatan Tumbuhan dari tempat pengeluaran bagi tumbuhan dan bagian-bagiannya, kecuali Media Pembawa yang tergolong benda lain; b. melalui tempat-tempat pengeluaran yang telah ditetapkan; c. dilaporkan dan diserahkan kepada petugas Karantina Tumbuhan di tempat-tempat pengeluaran untuk keperluan tindakan Karantina Tumbuhan.
